MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros. Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Paripurna pada Kamis (06/04/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Haeriah Rahman, dan Fatmawati.
Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, menjelaskan bahwa ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini diserahkan dalam bentuk laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Suhartina.
Laporan keuangan ini mencakup realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang dilampirkan dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Suhartina menyebutkan bahwa realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun atau 101,71 persen, sementara realisasi belanja sebesar Rp1,3 triliun atau 94,28 persen. “Sedangkan pada bagian pembiayaan, realisasi penerimaan sebesar Rp119 miliar atau 100 persen. Dan tidak ada pengeluaran pembiayaan,” tambahnya.
Jumlah aset Pemkab Maros tercatat sebesar Rp3,6 triliun dengan jumlah kewajiban sebesar Rp24 miliar. “Sehingga jumlah ekuitas dana mencapai Rp3,6 triliun,” jelasnya.
Sementara itu, jumlah arus kas masuk sebesar Rp1,4 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp1,7 triliun. “Jadi arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp361 miliar,” ungkap Suhartina.
Ketua DPRD Maros, Andi Patarai Amir, meminta kepada anggota DPRD agar segera menuntaskan pembahasan ranperda tersebut. “Kalau bisa, dituntaskan sebelum berakhir masa jabatan,” tutupnya. (*)
Leave a Reply