MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar mengamankan atribut juru parkir (jukir) liar di depan kantor PT Aneka Tambang (Antam) di Jalan Ratulangi, Kecamatan Mariso, Kamis (30/05/2024).
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya aktivitas parkir di depan PT Antam. Sementara itu, kita ketahui bahwa ruas jalan tersebut merupakan area larangan parkir sesuai Perwali Nomor 64 Tahun 2011 tentang 5 ruas jalan larangan parkir,” ujar Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Perumda Parkir Makassar segera menurunkan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan penertiban terhadap jukir liar yang beroperasi di area tersebut.
“Kami dapati ada oknum jukir liar yang beraktivitas, dan langsung menarik atribut ilegalnya. Selain itu, Tim juga memberikan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut untuk tidak lagi beraktivitas di titik tersebut,” jelas Asrul.
Menurutnya, Perwali Nomor 64/2011 sepenuhnya menjadi kewenangan Mitra Dishub. Oleh karena itu, hal ini akan menjadi perhatian untuk dikoordinasikan terkait penerapan sanksi berdasarkan Perwali tersebut.
“Kami sudah memberikan edukasi dan peringatan kepada oknum jukir liar tersebut. Selanjutnya, penerapan sanksi untuk kendaraan yang ditemukan parkir di titik tersebut akan dilakukan oleh Mitra Dishub dan Kepolisian, apakah dalam bentuk penggembokan atau sanksi tilang,” tutup Asrul. (*)
Leave a Reply