MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru, di Hotel Almadera pada Sabtu (25/05/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai produk hukum daerah yang baru disahkan tersebut kepada masyarakat.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, Akademisi Ichsan dan Tokoh Masyarakat Syamsuddin Gani. Peserta acara terdiri dari warga daerah pemilihan (Dapil) II Kota Makassar.
HM Yunus, yang akrab disapa Yunus, menjelaskan bahwa Perda ini merupakan acuan penting bagi guru dalam melaksanakan tugas mereka.
“Perda ini bertujuan untuk melindungi guru dari segala bentuk kekerasan, ancaman, dan diskriminasi, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi mereka,” ujar Yunus.
Menurut Yunus, proses penyusunan Perda ini memerlukan waktu enam bulan dan sempat mengalami penolakan dari Pemerintah Provinsi. Namun, komitmen DPRD terhadap perlindungan guru memastikan bahwa regulasi ini akhirnya disahkan pada tahun 2022.
Narasumber Ichsan menambahkan bahwa Perda ini lahir sebagai respons terhadap seringnya laporan siswa terhadap guru dengan tuduhan kekerasan.
“Tanpa adanya payung hukum yang jelas, guru sering kali dilaporkan ke polisi atas tuduhan yang tidak terbukti. Perda ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi guru saat menjalankan tugasnya,” jelas Ichsan.
Namun, Ichsan juga menekankan bahwa Perda ini tidak memberikan kebebasan bagi guru untuk bersikap semena-mena terhadap siswa.
“Perda ini mengatur semua aspek terkait tugas dan fungsi guru, serta sanksi jika ada pelanggaran. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan yang adil baik bagi guru maupun siswa,” tambahnya.
Leave a Reply