Arifin Dg Kulle Ajak Warga Patuhi Pembayaran Retribusi Sampah

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, mengajak warga untuk taat dalam membayar retribusi sampah guna memastikan pelayanan yang maksimal.

Hal ini disampaikannya saat menggelar agenda fungsi pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Royal Bay, pada Rabu (24/01/2024).

Menurut Arifin, kualitas pelayanan bergantung pada pendapatan dari retribusi. Ketika pendapatan dari retribusi hanya sedikit, maka pelayanan juga akan kurang memadai.

“Retribusi sampah ini merupakan sumbangan untuk kebutuhan operasional dalam pengelolaan sampah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan ini,” ungkapnya.

Arifin, yang merupakan legislator dari Fraksi Demokrat, juga menjamin bahwa jadwal pengangkutan sampah tidak akan bertabrakan dengan jam kerja warga. Namun, ia meminta kerjasama dari warga dalam membayar retribusi.

“Saya akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan jika ada kendala terkait jadwal pengangkutan sampah,” tambahnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap agar warga dapat memahami pentingnya pembayaran retribusi sampah. Dengan demikian, pengelolaan sampah dapat menjadi lebih baik di masa mendatang.

“Sangat penting bagi kita semua untuk memahami dan mematuhi aturan mengenai retribusi sampah ini,” tegas Arifin Dg Kulle.

Sementara itu, akademisi Fauzi Hadi Lukita, yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi ini, menjelaskan bahwa perda mengenai retribusi sampah tidak dibuat secara sembarangan. Aturan tersebut didasarkan pada regulasi internasional yang telah ada sejak tahun 90-an.

“Aturan ini didasarkan pada regulasi internasional terkait lingkungan yang telah ada sejak tahun 90-an, sehingga penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti aturan ini,” jelasnya.

ads

Leave a Reply