MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, HM Yunus, menegaskan bahwa regulasi mengenai peredaran minuman beralkohol harus diketahui oleh semua warga, bukan hanya oleh pengelola usaha minuman tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengadakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, pada Senin (22/01/2024).
“Peraturan ini juga harus diketahui oleh semua orang, maka dari itu perda ini perlu disebarkan kepada warga lainnya,” ucap legislator Hanura ini.
HM Yunus menilai bahwa peredaran minuman beralkohol saat ini masih belum terawasi dengan baik, dan ia berharap adanya kesadaran dari masyarakat.
“Karena aturannya belum sepenuhnya diterapkan oleh pemerintah, maka perlu peran dari warga untuk sadar dan saling mengingatkan,” tambah Yunus.
Meskipun demikian, Yunus juga menekankan pentingnya pemerintah kota untuk menjalankan regulasi dengan ketat.
“Maraknya minuman beralkohol saat ini disebabkan karena aturannya belum diterapkan dengan baik. Pemerintah perlu bertindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, akademisi Ichsan juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi ini, terutama terkait dengan lokasi peredaran minuman beralkohol
“Sekolah dan tempat ibadah harus steril dari peredaran minuman beralkohol. Jika ada toko yang menjual minuman beralkohol di dekat kedua tempat tersebut, hal ini harus dilaporkan,” ucapnya.
“Impian dari peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat, seperti menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi semua,” tambah Ichsan.
Leave a Reply