Anggota DPRD Makassar, Sosialisasikan Perda Pelestarian Cagar Budaya: Menjaga Identitas dan Kearifan Lokal

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Dalam upaya pelestarian warisan budaya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Wahid, memimpin Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang Pelestarian Cagar Budaya.

Acara ini berlangsung di Hotel Maxone pada Selasa (25/07/2023), dihadiri oleh narasumber seperti Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Makassar, Syarifuddin, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, Aisah, dan beberapa Legislator Makassar.

Abdul Wahid menyampaikan bahwa pelestarian cagar budaya menjadi esensi penting dalam menjaga identitas dan jati diri bangsa, terutama dalam konteks kekayaan budaya lokal.

“Pelestarian cagar budaya tidak hanya mengenai benda dan adat, namun juga melibatkan situs sejarah, warisan kuliner, pakaian, dan elemen budaya lainnya yang harus kita jaga,” ujarnya.

Politisi dari PPP ini menegaskan pentingnya Perda Pelestarian Cagar Budaya untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama generasi muda, sebagai upaya memperkenalkan dan mengedukasi mengenai peraturan ini.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi sumber informasi yang kuat bagi masyarakat, memberikan pemahaman bahwa Kota Makassar memiliki aturan yang memperhatikan pelestarian budaya,” paparnya.

Menurut Abdul Wahid, meskipun Perda tersebut sudah ada sejak lama, namun tetap perlu disosialisasikan dan bahkan mungkin direvisi agar dapat selaras dengan perkembangan zaman.

“Cagar budaya juga dapat menjadi potensi pariwisata yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika terus dilestarikan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Sekretariat DPRD Makassar, Aisyah, menekankan bahwa Perda Pelestarian Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya, memperkuat identitas bangsa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kita juga harus mempromosikan warisan budaya kepada masyarakat internasional sebagai upaya memperkuat eksistensi budaya kita,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Makassar, Syarifuddin, menjelaskan bahwa cagar budaya mencakup artefak yang berusia 50 tahun ke atas dan memiliki nilai penting dalam sejarah, pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.

“Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga cagar budaya sebagai bagian dari warisan masa depan bangsa ini,” pungkasnya.

Leave a Reply