DPRD Kabupaten Jeneponto Sahkan Tiga Ranperda, Ini Kata Bupati Iksan

JENEPONTO,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto sahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (28/12/2022).

Ranperda yang disahkan yakni Ranperda Retribusi penggunaan tenaga kerja asing, Ranperda Retribusi persetujuan bangunan gedung dan Ranperda tentang perumahan dan pemukiman kumuh. Ketiga Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kab.Jeneponto.

Bupati H. Iksan Iskandar dan ketua DPRD H. Arifuddin menandatangani langsung berita acara pengesahan disaksikan unsur Forkopimda, puluhan anggota DPRD, kepala PD, Camat dan stakeholders Kab.Jeneponto.

Meski sudah disahkan kata Iksan tetap akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan sebagai perwakilan pemerintah pusat dan melakukan penyesuaian sesuai dengan undang undang dan aturan yang lebih tinggi.

“Jika dianggap ada yang tidak sesuai maka pemerintah daerah diberi waktu seminggu untuk dilakukan perbaikan,” kata Iskan.

Menurut Iksan, ada kebijakan terkait (Dana Alokasi Umum) DAU spesifik Grand atau DAU Earmark dimana telah diatur peruntukannya.

“Sehingga akan mempengaruhi kemampuan fiskal daerah, olehnya itu pendapatan Asli daerah akan menjadi penunjang operasional pemerintah,” ungkapnya.

Namun demikian, Bupati Jeneponto dua priode ini berharap pimpinan dan anggota DPRD Jeneponto mempercepat pembahasan rancangan Perda terkait pembangunan gedung.

“Nantinya ini akan menjadi dasar pemungutan retribusi daerah,” pungkasnya.

Leave a Reply