BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Bulukumba menyayangkan Bupati dan Tim TAPD tidak menghadiri rapat paripurna dengan agenda rapat penetapan APBD-Perubahan Tahun 2022 yang di laksanakan pada, Jumat (30/09/2022) malam.
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fahidin HDK mengatakan bahwa ketidakhadiran Bupati Andi Utta adalah sesuatu yang belum pernah terjadi di Kabupaten Bulukumba, dimana menurutnya rapat penetapan APBD-P tersebut telah di jadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan di sepakati oleh pemerintah daerah.
Padahal menurut Fahidin, Kegiatan pembahasan APBD-P ini telah memakan waktu selama kurang lebih tiga bulan, mulai pembahasan dari KUA-PPAS, pembahasan komisi, pembahsan RKA dan sampai pada pembahasan RAPBD.
Lalu, dia mengatakan jika pembahasan yang telah di laksanakan bersama itu telah melalui mekanisme, dimana DPRD telah melakukan pembahasan dengan sangat ketat sehingga banyak manfaat yang bisa dapatkan untuk rakyat, tetapi Bupati serta Tim TAPD Pemda tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Ia juga menyebut jika ketidakhadiran Bupati ini adalah sesuatu yang belum pernah terjadi di Bulukumba.
“Bahkan di indonesia hal ini juga belum pernah terjadi, makanya Tiga puluh September ini menjadi hari kelabu dan kelam untuk Bulukumba, dimana biasanya APBD itu di boikot oleh DPRD, ini malah bupati dan tim TAPD yang memboikot itu hanya karena alasan DPRD menghapus anggarannya, tapi kan kami punya kewenangan Budgeting,” ucapnya saat di konfirmasi via telfon seluler, Sabtu (01/10/2022).
Lanjut, Fahidin menjelaskan penghapusan anggaran rencana pembangunan gedung kantor Satu Atap (Satap) oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD karena sejak pembahasan APBD pokok sudah tidak mendapat persetujuan mengingat karena adanya perhatian Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam penggunaan APBD apalagi saat ini kondisi keuangan daerah dianggap belum stabil setelah gempuran Covid-19.
Namun menurutnya Tim TAPD tetap ngotot untuk untuk melaksanakan pekerjaan Gedung Satu Atap tersebut.
“Kita sudah ingatkan berkali-kali agar tidak memaksakan tetapi kemudian dia tetap lakukan lelang, tapi setelah lakukan lelang di bulan septemberter, gagal tender. itu membuat kami lebih marah lagi karena kegiatan itu berimflikasi pada APBD, ini uang rakyat yang di gunakan untuk lelang, masa sampai gagal!,” sesalnya.
Selain itu, Fahidin Juga mengatakan jika DPRD telah mengingatkan Tim TAPD untuk menghentikan rencana pembangunan Satap tersebut dengan pertimbangan waktu, sebab kata dia dengan anggaran yang sebesar 24 milyar tersebut baru akan melakukan pembangunan tiang.
Apalagi menurutnya dengan kondisi keuangan saat ini belum bisa membangun gedung sebesar anggaran tersebut. Untuk Itu, DPRD mendorong kebijakan kepada pemerintah daerah untuk fokus dalam menggerakkan UMKM agar pertumbuhan ekonomi di masyarakat bisa meningkat, tapi pemerintah daerah tetap menginginkan pembangunan satap tersebut.
“Mereka tidak mau, karena mereka yakini pembangunan Satap tersebut bisa selesai tepat waktu,” terangnya.
Sementara Kabid Humas Kominfo, Andi Ayatullah Ahmad Menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan boikot, justru DPRD lah yang memaksakan kehendak.
Sebab kata, Andi Ulla Akrabnya, Persetujuan bersama Banggar dan TAPD terkait materi perubahan belum disepakati, lalu DPRD sepihak melaksanakan rapat paripurna. Dimana Bamus DPRD Bulukumba telah menjadwalkan rapat paripurna terkait Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2022 pada hari Jumat 30 September.
Lanjut, Dia mengatakan jika Subtansi dari rapat paripurna tersebut adalah adanya persetujuan bersama antara bupati dan ketua DPRD yang ditandai dengan penandatanganan berita acara Keputusan Bersama oleh keduanya.
Dimana Berita acara ini juga yang menjadi dasar untuk asistensi atau evaluasi ranperda perubahan APBD di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Namun, Pada rapat pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD belum mencapai kesepakatan oleh kedua belah pihak.
“TAPD mengaku point yang akan disepakati belum selesai dari kedua belah pihak. TAPD meminta disepakati dulu baru melangkah ke tahap paripurna,” ucapnya.
Lalu, kata Andi Ulla, persetujuan atau keputusan apa yang mau ditandatangani oleh Bupati Bulukumba di rapat paripurna, jika kesepakatan terkait materi perubahan APBD belum tercapai antara Banggar dan TAPD.
“Yang namanya persetujuan atau keputusan bersama itu, harus ada dua belah pihak, bukan sepihak, sehingga Bupati Bulukumba tidak perlu hadir dalam rapat yang digelar oleh DPRD,” jelasnya.
Andi Ulla juga mengungkapkan jika dengan tidak adanya keputusan bersama terkait ranperda Perubahan APBD sampai batas waktu yang telah ditentukan per 30 September, maka ia pastikan anggaran perubahan APBD tidak ada tahun ini, dan secara aturan pemerintah daerah kembali menjalankan anggaran pokok APBD 2022.
Leave a Reply