Soal Batalyon 120, LKBHMI Minta Itsus Mabes Polri Profesional dan Tegak Lurus

Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI Syamsumarlin

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Inspektorat Khusus (Itsus) Mabes Polri kini menyelidiki polemik penggerebekan markas organisasi pemuda Batalyon 120 yang merupakan bentukan Walikota dan Kapolrestabes Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto dan mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo, IPTU Faizal turut diperiksa oleh Tim Itsus Mabes Polri, Kamis (15/09/2022) kemarin.

Usai pemeriksaan tersebut, Tim Itsus yang dipimpin Brigjen Pol Tapip Y diajak makan malam bersama dengan Walikota Makassar Ramdhan “Danny” Pomanto di Rumah Makan Labbakkang Jalan Chaeril Anwar Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Saat makan malam selesai, Itsus Mabes Polri dan Walikota Makassar keluar dari rumah makan dengan tampak sangat mesra dan tersenyum satu sama lain.

Akibat hal itu, profesionalisme Itsus Mabes Polri dalam melakukan pemeriksaan, pun disorot. Direktur Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Syamsumarlin meminta agar Tim Itsus Mabes Polri menyampaikan kepublik hasil pemeriksaannya.

“Kita minta agar Tim Itsus Mabes Polri bekerja secara profesional dan tegak lurus memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mengusut peristiwa penggerebekan Markas Batalyon 120 dan menyampaikan hasilnya ke publik,” kata Syamsumarlin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/09/2022).

Bahkan, dirinya juga menyoroti sikap arogan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto yang dinilai menghalang-halangi proses penegakan hukum dan tidak profesional atas pencopotan IPTU Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar.

Mestinya, Polri harus tetap berada di poros terdepan melayani pengaduan masyarakat, mencegah potensi kejahatan dan menegakkan hukum secara profesional. Sehingga kasus ini mesti diusut dan mendapat atensi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam rangka menjaga marwah dan trust publik terhadap institusi Polri.

“Tindakan Kapolrestabes Makassar yang menghalang-halangi proses penegakan hukum atas peristiwa penggerebekan tersebut dan melakukan intervensi terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum merupakan bentuk ‘obstruction of justice,” ungkapnya.

Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bertindak tegas dengan mencopot dan menindak anggota Polri yang menghalangi penegakan hukum dalam masalah Batalyon 120.

“Seharusnya pihak yang merintangi atau menghalangi proses penyelidikan atau penegakan hukum itu yang harus dicopot. Kita minta Kapolri tegas,” tegasnya.

Leave a Reply