Tingkatkan Ekonomi Nasional, Pengusaha Dukung Optimalisasi Pendapatan Negara dari Cukai Rokok

KUDUS,MENARAINDONESIA.com-Bisnis di beberapa negara termasuk Indonesia banyak yang mengalami kebangkrutan dampak dari pandemi Covid-19. Sejak pandemi melanda, aktifitas perekonomian dihentikan sementara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran penyakit.

Akibatnya banyak pelaku bisnis yang mengalami kolaps. Akan tetapi, hal ini berbeda dengan industri rokok yang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat.

Namun demikian usaha rokok diatur lebih ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Ir Agus Sarjono saat ditemui dikantornya Jalan Veteran Nomor 1, Kota Kudus, Jawa Tengah (Jateng).

“Dengan sumbangan terhadap pemasukan negara yang sangat besar pada 2022 ditargetkan mencapai Rp193,53 Triliun, hendaknya pemerintah dapat bekerjasama dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi para pengusaha dilapangan,” sebutnya, Senin (12/09/2022).

Dan yang terpenting, kata dia, perusahaan rokok yang berkonsep padat karya harus dilindungi karena disitu sebagai tumpuan penghidupan karyawan yang jumlahnya sangat banyak.

Ir. Agus Sarjono selaku ketua PPRK menyarankan agar kebijakan yang diambil pemerintah harusnya dapat melindungi perusahaan rokok yang berkonsep padat karya dan bukan padat modal, karena disitulah bentuk kehadiran negara mencarikan solusi terbaik.

Terkait isu akan dilanjutkannya kebijakan simplifikasi terhadap tarif Sigaret Kretek Tangan (SKT) dirinya berpandangan bahwa kebijakan itu akan sangat memberatkan pelaku usaha terutama yang berkonsep padat karya, rendah modal dan kategori UMKM,.

“Perusahaan rokok kecil yang rata-rata memproduksi rokok jenis kretek (SKM) akan banyak yang gulung tikar apabila simplifikasi dilanjutkan, karena mereka dipaksa naik golongan oleh peraturan dan bukan kemampuan kapasitas produksi, hal tersebut akan berimbas ke PHK karyawan,” ujar Agus Sarjono.

Simplifikasi yang sudah dijalankan saat ini sudah cukup memberatkan bagi pelaku usaha dan apabila akan diadakan penyederhanaan tarif lagi, maka akan semakin berat bagi pelaku usaha rokok kecil menengah berkonsep padat karya, dan itu hendaknya menjadi kajian serius pemerintah karena dampak sosial yang timbul akan sangat luas.

“Kami dari pengusaha tokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, sambil memohon pemerintah mencari solusi terbaik karena industri rokok ini menjadi tumpuan hidup bagi banyak orang agar tetap bisa survive,” pungkas Agus Sarjono.

Leave a Reply