JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-PayPal akhirnya resmi terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Indonesia setelah sempat diblokir oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Perusahaan elektronik asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang penyedia jasa transfer uang elektronik tersebut kini bisa diakses kembali oleh masyarakat Indonesia.
Juru Bicara Paypal, Lance John membenarkan bahwa PayPal telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia melalui Kominfo.
“PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di mana pun kami beroperasi. Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” katanya melalui siaran pers, Rabu (03/08/2022).
Lance juga mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait keterlambatan PayPal terdaftar dalam PSE Indonesia.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” ungkap dia.
Sebelumnya PayPal merupakan salah satu aplikasi yang diblokir Keminfo karena tidak terdaftar dalam PSE Indonesia. Pemblokiran PayPal ini pun menuai protes dari masyarakat yang telah menggunakan aplikasi ini dalam bertransaksi uang elektronik.
Leave a Reply