Duga Langgar Kode Etik, Pengusaha Bulukumba Bakal Laporkan Pengacara ke Peradi

Syamsul Bahri Majjaga

BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Setelah majelis hakim pengadilan negeri Kabupaten Bulukumba menjatuhkan putusan wanprestasi kepada Irman Bin Jumain dalam kasus jual beli tiga objek kendaraan, kini ia bakal melaporkan Muhammad Khairi SH SE MH, selaku kuasa hukum yang membelanya ke pihak Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hal itu terjadi, lantaran Irman yang berprofesi sebagai pengusaha ini mengaku keberatan terhadap Muhammad Khairi yang kini berbalik menjadi kuasa hukum atau pengacara pihak yang sebelumnya menggugat dia berdasarkan surat kuasa Nomor: K111/PDN-JATANRAS/I/2021/Bulukumba.

“Menjadi sesuatu hal yang tidak etis bagi kami, karena ini menyangkut kerahasiaan selaku client dari Pak Khairi. Kok secara tiba-tiba menerima kuasa dari pihak penggugat kami dalam perkara yang sama,” terang Irman, Kamis (30/12/2021).

Akibat hal tersebut, dirinya akan melaporkan Muhammad Khairi SH SE MH ke pihak Peradi untuk dugaan pelanggaran kode etik.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami akan segera melaporkan hal tersebut ke pihak Peradi, jelasnya.

Sementara itu, Alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI), Syamsul Bahri SH yang dimintai pandangannya mengenai masalah tersebut menduga pengacara Irman sebelumnya sudah tidak lagi dapat menjamin kerahasiaan dari berkas perkara Clientnya.

“Jika benar pengacara tersebut telah menerima kuasa untuk gugatan perkara yang sama maka patut diduga yang bersangkutan tidak mampu menjaga kerahasiaan dan berkas perkara dari klien sebelumnya”, terang Syamsul, Kamis (30/12/2021).

Lebih lanjut ia juga menduga bahwa telah terjadi pelanggaran etik yang dilakukan oleh ex pengacara Irman.

“Sejatinya advokat adalah profesi terhormat karena itu advokat harus menjaga tingkah laku dalam menjalankan perannya. Kalau saya melihat dalam UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 19, pengacara tersebut sudah bisa dikatakan melanggar kode etik advokat. Seorang advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Irman Bin Jumain memberikan kuasa kepada Muhammad Khairi SH SE MH, berdasarkan surat kuasa khusus pada 21 Oktober 2018 silam dan didaftar pada 23 Oktober 2018 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bulukumba dengan Nomor 97/Daf.Surat/Kuasa/2018/PN BLK.

Leave a Reply