Sosialisasi Perda Nomor 05 Tahun 2006, Legislator Makassar Sebut Solusi Tata Kelola Zakat

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Hamzah Hamid menilai zakat adalah kewajiban untuk semua umat muslim. Ketika berzakat maka manusia akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.

“Jangan ragu untuk berzakat,” jelasnya.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik.

“Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik”, pangkas Politisi PAN itu.

Hal itu disampaikan beliau saat menggelar Sosialisasi Angkatan ke 19 dengan Perda Nomor 05 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat, di Hotel Grand Imawan, Kota Makassar, Minggu (21/11/2021).

Lanjut Hamzah, menjelaskan adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. Pelaksanaan urusan agama Islam yang berkaitan dengan harta dan muamalah, salah salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

Selaku narasumber, kegiatan ini juga menghadirkan Lurah Batua Drs. Jufri dan Akademisi H. M. Nurdin Massi.

Leave a Reply