MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Ir Hj Suhada Sappaile menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemenuhan Hak Hak Penyandang Disabilitas, di Pesonna Hotel Makassar, Rabu (16/06/2021).
Dalam penjelasannya, Hj Suhada Sappaile menyebut kewajiban pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas terletak pada pemerintah kota dan masyarakat itu sendiri. Maka dari itu, pihaknya terus mendorong agar pemenuhan tersebut dari segala aspek dapat tercapai.
“Kami selaku legislatif mendorong pemerintah kota agar memiliki perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas ini. Sebab, kesetaraan dari berbagai aspek harus diwujudkan bersama,” pungkasnya.
Apalagi, dari sisi teknis Legislator PDIP itu berharap dengan adanya perda ini dapat menjadi landasan menjamin kesetaraan bagi penyandang disabilitas sehingga perhatian tidak hanya dibebankan kepada Dinas Sosial, tapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum dan yang lainnya.
“Kami merasa adanya perhatian kepada penyandang disabilitas tidak hanya ada pada dinas Sosial tetapi juga pada Dinas Pekerjaan Umum kalau masalah penyediaan sarana jalanan dan sebagainya, begitu juga pada Dinas teknis yang lain,” tegas beliau.
Ia pun berharap kepada Pemerintah kota agar Perda tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami berharap perda ini ditegakkan dengan baik. Sebab, ini kewajiban pemerintah dan DPRD adalah bagian dari pemerintah,” tambahnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut juga menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Kadis Sosial Kota Makassar Asvira Anwar Kuba SP. M, Si dan Anggota DPRD Makassar Periode 2014-2019, Shinta Mashita Molina sebagai narasumber.
Leave a Reply