LMP Kubu Irwan Adnan Menang di PT TUN, Taufik: Masih Ada Tahap Banding

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Polemik dualisme kepemimpinan Laskar Merah Putih (LMP) bakal berlanjut, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan gugatan kubu Arsyad Cannu sebagai Ketua umum Markas Besar LMP yang sah berdasarkan hasil Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan pada 3 November 2019 lalu.

Putusan tersebut diketahui membatalkan Surat Keterangan Terdaftar Berbadan Hukum (SKTBH) hasil Musyawarah Besar (Mubes) LMP di Karawang 7-8 November 2019 lalu, dengan Nomor AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Ketua Umum H Adek Erfil Manurung.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Sekretaris LMP Sulsel, Dr Kahar Gani M Si
melalui konferensi pers yang digelar di Sekretariat Markas Daerah (Mada) LMP Sulsel, Jalan Anuang Nomor 34, Makassar, Kamis (10/06/2021).

Kahar Gani yang didampingi Ketua harian LMP Sulsel, Pamil Abbas mengaku bersyukur dan mengungkapkan bahwa gugatan dari kubu Arsyad Cannu telah dikabulkan oleh majelis hakim PT TUN di Jakarta.

“Kami jajaran pengurus LMP Sulsel di bawah komando Irwan Adnan mengucapkan rasa syukur dan selamat kepada H M Arsyad Cannu, atas putusan PT TUN di Jakarta yang telah mengabulkan gugatannya sebagai Ketua umum Mabes LMP yang sah terhitung 10 Juni 2021”, ucap Kahar Gani yang disambut sorak gembira pengurus LMP Sulsel lainnya.

Dirinya berharap, LMP kedepan pasca putusan PT TUN dapat semakin kompak dan jaya selalu.

Sementara itu, Ketua LMP Sulsel kubu Taufik Hidayat dibawah kepemimpinan H Adek Erfil Manurung yang dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan putusan tersebut, namun menurutnya putusan PT TUN tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

“Memang benar Arsyad Cannu menang diproses hukum tahap pertama di PT TUN, jadi proses hukum sengketa ormas LMP masih di tahap awal. Masih ada proses Banding dan Kasasi. Kita nantikan kejutan berikutnya”, tulis Taufik.

Menurut informasi dari Mabes LMP, kata Taufik, Kemenkumham akan melakukan proses hukum tahap kedua dan LMP berencana mengadukan Ketua PT TUN ke Komisi Yudisial.

“Sesuai informasi kami dari Mabes LMP, Kemenkumham akan banding dan selain itu kita juga akan melaporkan Ketua PT TUN ke Komisi Yudisial”, bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tetap akan menjalankan roda organisasi dan terus mendukung upaya hukum yang akan ditempuh oleh Ketua umum Mabes LMP.

“Sesuai perintah dari mabes kami tetap terus menjalankan roda organisasi, sambil terus mendukung langkah-langkah hukum yang akan dilakukan ketum kami H Adek Erfil Manurung”, tutupnya.

Leave a Reply