JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menetapkan Prof H M Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengantisipasi stagnansi roda pemerintahan di Pemprov Sulsel, Minggu (28/02/2021).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menjelaskan, pihaknya langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel.
“Jika kepala daerah ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, jika Nurdin Abdullah ditahan, maka beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakilnya sebagai pelaksana tugas,” jelas Akmal.
Menurut Akmal, Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan mengenai kasus yang membelit Nurdin Abdullah.
“Kalau dia terdakwa dan diberhentikan sementara, kami hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” lanjutnya.
Menurut Akmal, merujuk pada prosedur yang ada, Andi Sudirman Sulaiman tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif jika status hukum Nurdin Abdullah belum inkrah atau ditetapkan bersalah di pengadilan. Masih membutuhkan proses yang panjang.
“Semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan. DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” terangnya.(*)
Leave a Reply