51 Anak Binaan LPKA Maros Terima Remisi di HUT ke-80 RI

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Sebanyak 51 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian upacara detik-detik Proklamasi di Tribun Lapangan Pallantikang.

Bupati Maros, Chaidir Syam, hadir langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI kepada perwakilan penerima remisi. Ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, melainkan bentuk penghargaan sekaligus motivasi agar anak binaan terus memperbaiki diri.

“Remisi adalah dorongan untuk berkomitmen kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru. Pemerintah daerah akan selalu mendukung program pembinaan agar anak-anak binaan memiliki bekal positif setelah bebas nanti,”ujar Chaidir dalam sambutannya.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Heriyanto Syafrie, menambahkan bahwa seluruh penerima remisi telah melalui proses penilaian yang ketat, baik administratif maupun substantif. Ia menilai remisi menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak yang tengah menjalani pembinaan.

Remisi pada HUT Kemerdekaan RI merupakan agenda nasional tahunan yang rutin digelar. Di Maros, momentum ini tidak hanya menjadi perayaan hari kemerdekaan, tetapi juga wujud kepedulian negara terhadap masa depan generasi muda yang sedang menempuh proses perbaikan diri.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan anak binaan termotivasi untuk terus menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sehingga dapat mempercepat proses reintegrasi sosial mereka ke masyarakat.

Leave a Reply