LUWU,MENARAINDONESIA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menggelar rapat paripurna dengan agenda Persetujuan Pelepasan Aset Milik Pemda Luwu. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang sidang paripurna, kantor DPRD Luwu pada Selasa (19/03/2024).
Dalam rapat paripurna tersebut, dibahas pengalihan aset milik Pemda Luwu yang berupa jalan dan tanah di ruas jalan Rante Balla – Ulusalu, yang berada dalam wilayah pertambangan PT. Masmindo Dwi Area. Pj Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si, menjelaskan bahwa proses pelepasan aset daerah ini telah melalui berbagai tahapan dan pertimbangan regulasi.
“Mengalihkan aset daerah bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan telah melalui proses yang panjang dan memperhatikan berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan barang milik daerah,” ujar Muh. Saleh dalam sambutannya.
Pj Bupati Luwu menjelaskan bahwa proses ini dimulai dari tahapan perencanaan, di mana pemerintah melakukan kajian teknis dan ekonomis terkait rencana pelepasan aset, serta dampaknya terhadap masyarakat luas. Kemudian dilakukan penelitian administratif dan fisik untuk mencocokkan data fisik barang dengan data administrasi pemerintah daerah.
Setelah itu, dilakukan penilaian terhadap aset yang akan dilepas oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang, untuk memastikan bahwa pelepasan aset tidak merugikan daerah. Selain itu, pemerintah bersama DPRD telah berkonsultasi ke Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan masukan pertimbangan hukum terkait proses ini.
“Terakhir, sesuai regulasi yang ada, pelepasan aset ini memerlukan persetujuan dari dewan. Oleh karena itu, kita hadir bersama untuk merumuskan keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama,” jelas Muh. Saleh.
Pengalihan aset daerah di Latimojong ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh daerah. Pj Bupati Luwu menekankan pentingnya memastikan bahwa keputusan yang diambil memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah secara keseluruhan.
Leave a Reply