MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pengumuman hasil seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang telah diumumkan oleh panitia seleksi pada 5 Juli 2022 lalu berbuntut panjang.
Usai Dr Ir Natsar Desi M Si mempersoalkan hasil tersebut, kini dua peserta seleksi lain juga mempersoalkan hal yang sama. Adalah Fadly Anwar dan Ayyub Absro SE Ak, keduanya merupakan calon direksi pada Perumda Air Minum Kota Makassar.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelarnya di Red Corner, Jalan Yusuf Dg Ngawing, Jumat (08/07/2022) sore, Fadly Anwar dan Ayyub Absro SE Ak menduga proses seleksi tersebut berlangsung secara tidak fair dan ada indikasi Maladministrasi.
Dihadapan awak media, Fadly Anwar yang merupakan mantan Direktur PDAM Kabupaten Polman Sulawesi Barat (Sulbar) ini mengurai regulasi pelaksanan seleksi tersebut. Ia menilai ada keganjalan dan ketidaksesuaian peraturan dengan proses yang berjalan.
“Saya melihat ada ketidak sesuaian peraturan yang terkait dengan proses seleksi ini. Pertama PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD. Kemudian yang kedua, Permendagri Nomor 37 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Komisaris dan Direksi BUMD, dan yang Ketiga adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perumda Air Minum. Ada kejanggalan didalam proses ini. Terutama, nanti bisa teman-teman lihat diproses seleksi itu memang secara khusus turunan dari PP 54 itu adalah Permendagri No 37 Tahun 2018. Ada beberapa hal-hal teknis yang nanti mungkin setelah lebaran baru kami ungkap secara detail,” urainya.
Fadly Anwar bahkan menegaskan dugaannya terkait praktek Maladministrasi dalam seleksi itu. Ia mencontohkan, verifikasi berkas dokumen calon yang dimulai dari KTP, keabsahan Ijazah, dan sertifikasi kompetensi air minum harus diverifikasi dengan baik.
“Jadi jelas hal yang perlu kita beri tanggapan disini adalah persoalan adanya dugaan Maladministrasi, terutama dalam hal verifikasi berkas dokumen administrasi calon. Pertama, Harusnya diverifikasi dengan baik, mulai hal-hal yang terkait dari KTP. Apakah tidak melewati usia 50 tahun pertama kali pengangkatan bagi direksi dan 60 tahun bagi dewan pengawas atau komisaris. Yang Kedua, pesoalan ijazah perlu ditelusuri dengan baik harus dilihat keabsahannya, perlu ada verifikasi. Yang Ketiga, masalah setifikasi kompetensi air minum. Khusus untuk PDAM itu harus ada sertifikasi kompetensinya. Sertifikasi kompetensi tentu dilatar belakangi oleh pengalaman,” ungkap Fadly Anwar.
Dirinya juga meminta panitia seleksi untuk membuka kepublik tentang hasil penilaian. Menurutnya, nilai-nilai yang diberikan oleh panitia harus jelas.
“Didalam UKK itu ada beberapa penilaian termasuk pengalaman dan juga keahlian, ini menjadi bagian dari penilaian. Tidak hanya wawancara, wawancara itu hanya memperdalam dari rencana bisnis atau visi misi yang akan kita lakukan apabila terpilih. Kita butuh transparansi terhadap nilai-nilai yang ada. Nilai-nilai yang ada ini harus jelas. Nilai-nilai UKK itu ada persentase,” sebutnya.
Ia juga menyesalkan, peserta yang tidak melalui tahapan sebagaimana ketentuan sebelumnya. Menurutnya, semua proses harus terbuka sehingga jelas siapa yang menilai siapa.
“Didewan pengawas misalnya, itu tiba-tiba ada yang masuk pada ranking tertentu dengan nilai yang tinggi, padahal sepengetahuan kami entah kalau ada metode lain yang digunakan itu tetap harus melalui proses, misalnya dari unsur pemerintah. Memang betul dibolehkan, tapi ada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 54 dan juga Pemermendagri Nomor 37 tadi, semua diatur tidak boleh seenaknya. Yang kami sesalkan kenapa ada yang tidak pernah (red-mengikuti tahapan), sepengetahuan kami kan ada proses tahapan yang disampaikan oleh pansel. Apakah yang bersangkutan melalui proses tahapan ini, mulai dari pemasukan berkas dan sebagainya. Ini harus terbuka, yang kami sesalkan kalau memang ini kewenangan pemilik dalam hal ini Kuasa Pemegang Mandat (KPM), tapi kenapa tiba-tiba ada nilainya. Ini nilainya dari mana, siapa yang menilai, masa jeruk minum jeruk, seandainya tidak ada nilai mungkin tidak ada masalah, itu menjadi hak dan kewenangan dari pemilik BUMD, tapi tiba-tiba ada nilai. Ini siapa yang menilai siapa. Itu masalah yang dipersoalkan.” Jelasnya.
Sementara itu, Ayyub Absro SE Ak mantan kepala bagian umum dan kepegawaian selama 4 tahun di PDAM kota Makassar mengatakan hal yang sama mempertanyakan hasil dari seleksi itu. Ia mengaku dalam waktu dekat ini akan melaporkan hal tersebut ke Ombudsman dan Komisi Informasi Publik.
“Kami akan ke Ombudsman, Komisi Informasi Publik untuk mengadukan secara resmi,” tegas Ayyub.
Leave a Reply