MAROS,MENARAINDONESIA.com-Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros resmi membuka layanan aduan bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang merupakan alumni UNM dan mengalami tindakan diskriminatif di lingkungan kerja. Program ini merupakan langkah nyata untuk mengawal pelaksanaan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Ketua IKA UNM Maros, Chaerul Syahab, S.Pd., menyebut layanan ini lahir dari meningkatnya laporan terkait perlakuan tidak adil, pembatasan hak, hingga tekanan psikologis yang dialami pendidik dan tendik.
“Kami ingin memastikan setiap guru dan tenaga kependidikan, khususnya alumni UNM, merasa aman, dihargai, dan terlindungi sesuai regulasi,”ujarnya.
Layanan ini dapat diakses melalui email resmi, media sosial Instagram, dan nomor layanan daring IKA UNM Maros. Setiap aduan akan diproses dengan prinsip kerahasiaan, verifikasi cepat, serta pendampingan berkelanjutan bagi pelapor.
Chaerul menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan sesuai hukum.
Ketua Bidang Advokasi dan Perlindungan Hukum IKA UNM Maros, Ridzky Al Insyirah, S.Pd., menambahkan bahwa layanan ini juga memberikan edukasi hukum bagi guru dan tendik agar memahami hak-haknya.
“Sesuai arahan Ketua Umum, kami akan mendampingi pelapor sejak awal hingga kasus selesai, termasuk memberi arahan langkah hukum yang dapat ditempuh,” jelasnya.
Dengan adanya layanan ini, IKA UNM Maros berharap guru dan tenaga kependidikan dapat bekerja dengan tenang, fokus menjalankan tugas, dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi di lingkungan kerja.
Leave a Reply