Ketua IKA UNM Maros Minta Rencana Penghentian Iuran Komite Sekolah Dikaji Ulang

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Ketua Ikatan Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM) Kabupaten Maros, Chaerul Syahab, S.Pd., menanggapi rencana penghentian iuran komite sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Maros. Menurutnya, kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam agar tidak berdampak negatif terhadap proses pendidikan di sekolah.

Chaerul menilai komite sekolah merupakan bentuk kolaborasi antara pihak sekolah dan orang tua dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Ia mengingatkan agar tidak menggeneralisasi seluruh komite hanya karena adanya satu atau dua kasus penyimpangan.

“Komite hadir untuk memberikan perhatian. Jangan karena kasus satu dua tindakan komite sekolah yang di luar aturan, lalu digeneralkan ke semua komite sekolah,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia mendorong pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, dan Dewan Pendidikan untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, serta melakukan kajian komprehensif mengenai peran komite sekolah sesuai peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pedoman yang tegas dapat meminimalisir penyalahgunaan dan meningkatkan kepercayaan publik.

Chaerul menegaskan esensi keberadaan komite adalah membantu mencari solusi demi kemajuan sekolah, dengan pengelolaan dana yang transparan dan diketahui seluruh orang tua siswa. Ia mencontohkan praktik baik di SMP Negeri 3 Camba, di mana pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan melibatkan orang tua dalam pengambilan keputusan.

“Selama sifatnya tidak memberatkan dan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Komite, saya pikir itu sah-sah saja,” katanya.

Ia berharap rencana penghentian iuran komite tidak diambil secara tergesa-gesa tanpa dialog dengan pemangku kepentingan. Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah memperbaiki sistem dan meningkatkan akuntabilitas, bukan menghapus peran komite yang terbukti memberi manfaat bagi sekolah.

Leave a Reply