Isu Pernikahan Siri Kadinkes Maros, Bupati Chaidir Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Isu pernikahan siri yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Maros, Muhammad Yunus, tengah menjadi sorotan publik setelah mencuat di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., memastikan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti kabar tersebut dengan memanggil pejabat yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Kita sudah memanggil Dokter Yunus untuk dimintai penjelasan. Selanjutnya prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Chaidir Syam di Maros, Selasa (1/7/2025).

Bupati menjelaskan, penanganan kasus ini akan dilakukan oleh tim khusus yang diketuai Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Tim tersebut akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin ASN berdasarkan aturan yang berlaku.

Chaidir menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Segala dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Jika terbukti melanggar, sanksinya jelas, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan. Kita pernah lakukan hal yang sama terhadap Kadis Kominfo sebelumnya,” ujar Chaidir.

Diketahui, Muhammad Yunus sebelumnya telah mengajukan permohonan cerai resmi dari istrinya.

Pemerintah daerah bahkan sempat memfasilitasi mediasi dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak, meski upaya penyelesaian tersebut belum berhasil.

Bupati Chaidir menambahkan, pernikahan siri tetap dianggap pelanggaran disiplin ASN jika dilakukan tanpa prosedur yang sah, termasuk tidak adanya izin dari istri pertama atau status perceraian yang belum sah secara hukum.

“Semua ASN terikat aturan. Jika tidak sesuai ketentuan, maka itu jelas pelanggaran,” pungkas Chaidir Syam.

Leave a Reply