Perumda Parkir Makassar Larang Parkir Berbayar di Tempat Ibadah, ARA: Masjid Bukan Area Komersial

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perumda Parkir Makassar menegaskan larangan tegas terhadap praktik pungutan biaya parkir di area tempat ibadah, khususnya masjid. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama, Adi Rasyid Ali (ARA), pada Jumat (9/5/2025), sebagai bagian dari upaya pembenahan sistem parkir yang lebih humanis dan berkeadilan di Kota Makassar.

Dalam keterangannya, Adi Rasyid Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pemanfaatan lahan ibadah untuk kepentingan komersial, termasuk penarikan retribusi parkir.

“Tempat ibadah, terutama masjid, adalah ruang suci. Tidak sepantasnya dijadikan objek pungutan. Kami melarang keras parkir berbayar di sana,” tegas ARA.

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ditemukan praktik pungutan parkir di halaman masjid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, hal ini mencederai fungsi utama tempat ibadah dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Lebih lanjut, ARA menyampaikan bahwa Perumda Parkir Makassar akan segera mengevaluasi kembali titik-titik parkir, termasuk yang berada di area wisata dan fasilitas publik, guna memastikan pengelolaan parkir berlangsung secara tertib, transparan, dan tidak merugikan warga.

“Kami akan lakukan peninjauan menyeluruh, termasuk di tempat wisata seperti kawasan pantai, agar tidak ada lagi pungutan liar dan semuanya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mantan anggota DPRD Makassar itu juga menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan parkir ke depan tidak semata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pelayanan publik yang inklusif dan adil.

Melalui kebijakan ini, Perumda Parkir Makassar menunjukkan komitmen untuk membangun tata kelola parkir yang lebih etis, berorientasi pada kepentingan warga, serta menjaga nilai-nilai sosial dan keagamaan di ruang publik Kota Makassar.

Leave a Reply