Pemkab Maros Cairkan THR untuk ASN, PPPK dan Anggota DPRD

Bupati Maros, Chaidir Syam.

MAROS,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros pada Senin (17/3/2025).

Pencairan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan agar THR disalurkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa Pemkab Maros telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembayaran THR tahun ini.

Ia menegaskan bahwa pencairan THR merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan pegawai dan anggota DPRD menjelang perayaan Idulfitri.

“THR ini diharapkan dapat membantu para pegawai negeri dan anggota DPRD dalam mempersiapkan Hari Raya. Kami berkomitmen untuk mencairkannya tepat waktu agar dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujar Chaidir Syam.

Dari total anggaran yang disiapkan, sekitar Rp27,01 miliar dialokasikan untuk ASN, termasuk PPPK, sedangkan Rp4,97 miliar diperuntukkan bagi PPPK di lingkungan Pemkab Maros.

Sementara itu, anggota DPRD Maros akan menerima alokasi sebesar Rp144,4 juta.

Lebih lanjut, Chaidir Syam menjelaskan bahwa sekitar 7.000 ASN dan PPPK di lingkup Pemkab Maros akan menerima manfaat dari pencairan THR ini.

Pemkab berharap pencairan ini tidak hanya membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah.

“Kami memastikan bahwa pencairan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, agar ASN, PPPK, dan anggota DPRD dapat menerima haknya tanpa kendala,” tambahnya.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan para pegawai dapat lebih tenang dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, sekaligus mendorong roda perekonomian lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat.

Leave a Reply