Perumda Parkir Makassar Tindaklanjuti Keluhan Pungutan Tarif di Luar Ketentuan

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Perumda Parkir Makassar merespons keluhan masyarakat terkait pungutan tarif parkir yang melebihi ketentuan resmi, khususnya di kawasan Jalan Nusakambangan.

Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat melalui Call Center Humas, Kamis (23/1/2025).

Menurut laporan, pengguna parkir diminta membayar Rp 10.000, padahal tarif resmi hanya Rp 5.000.

“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menginstruksikan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan klarifikasi di lokasi kejadian,” ungkap Asrul.

Namun, saat dilakukan klarifikasi, juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi tersebut membantah tuduhan tersebut.

“Jukir tersebut bahkan menyatakan bersedia menerima konsekuensi jika terbukti memberikan informasi yang tidak benar,” tambah Asrul.

Perumda Parkir Makassar mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan praktik pungutan liar dengan menyertakan bukti berupa foto atau video.

“Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan resmi kami di 0811-4266-8899,” jelas Asrul.

Hingga berita ini diturunkan, pelapor belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait klarifikasi yang telah dilakukan oleh pihak Perumda Parkir Makassar.

Sebagai langkah preventif, Perumda Parkir Makassar terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan akan memberikan sanksi tegas, termasuk surat teguran, kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar untuk menciptakan layanan parkir yang transparan, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Leave a Reply