Sidak Bangunan Tanpa Izin, DPRD Makassar Desak Penegakan Aturan

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan di Jalan Bulusaraung yang melanggar aturan perizinan.

Sidak pada Selasa (14/1/2025) ini dipimpin oleh Ketua Komisi C, Azwar Rasmin, menyusul laporan warga terkait potensi bahaya dari bangunan tersebut.

Azwar menyebut bangunan itu awalnya dirancang untuk tiga lantai, tetapi kemudian dibangun hingga delapan lantai tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi tersebut telah menjadi perhatian sejak 2017, saat pembangunan pertama kali dihentikan.

“Ini pelanggaran serius, apalagi sudah pernah dilarang tapi tetap dilanjutkan tanpa izin yang sesuai,” tegasnya.

Selain membahayakan lingkungan sekitar, bangunan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

“Kami menerima banyak aduan. Warga merasa tidak aman dan mempertanyakan pengawasan Dinas Tata Ruang,” ujar Azwar.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat memicu kejadian serupa di tempat lain.

Komisi C merekomendasikan penyegelan bangunan dan penghentian pembangunan hingga semua persyaratan hukum dipenuhi.

“Langkah tegas ini penting demi menjaga keselamatan dan penegakan aturan,” pungkas Azwar, seraya memperingatkan sanksi hukum jika pelanggaran terus berlanjut.

Leave a Reply