TRC Perumda Parkir Makassar Edukasi Jukir untuk Taat SOP dan Gunakan Atribut Resmi

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar terus melakukan patroli rutin di sejumlah ruas jalan seperti Jalan Mappaodang, Jalan Cendrawasih, dan Jalan Lanto Dg Pasewang. Patroli ini bertujuan memastikan para juru parkir (jukir) yang bertugas mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Kasie Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan pentingnya jukir menggunakan atribut resmi seperti rompi, ID card, dan karcis parkir untuk menghindari kesalahpahaman dengan masyarakat.

“Kami sampaikan kiranya jukir menggunakan atribut lengkap agar tidak dianggap jukir liar,” ujar Asrul, Selasa (03/12/2024).

Asrul juga menyebutkan bahwa patroli rutin ini berhasil memastikan tidak ada jukir liar di ruas jalan tersebut. Keberadaan TRC yang aktif setiap hari memastikan kondisi lapangan terkendali sesuai arahan Direksi dan Dewan Pengawas Perumda Parkir.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu parkir dan memastikan kendaraan diparkir di lokasi yang diperbolehkan. Berdasarkan Perwali Nomor 64 Tahun 2011, beberapa ruas jalan dilarang digunakan sebagai titik parkir, antara lain Jalan A.P. Pettarani, Sultan Alauddin, Dr. Ratulangi, Ahmad Yani, dan Urip Sumoharjo.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan rambu-rambu agar tidak parkir di kawasan terlarang. Hal ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan kenyamanan bersama,” tambah Asrul.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Perumda Parkir Makassar dalam menciptakan sistem parkir yang teratur dan profesional di Kota Makassar.

Leave a Reply