MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Makassar pada Senin (25/11/2024).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Makassar Andi Suahrmika (F-Golkar), Wakil Ketua III DPRD Makassar Anwar Faruq (F-PKS), dan Wakil Ketua IV DPRD Makassar Eric Horas. Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, juga turut hadir dalam acara ini.
Pada agenda ini, fraksi-fraksi DPRD Makassar menyampaikan pemandangan akhir mereka terhadap Ranperda APBD 2025. Para juru bicara fraksi yang menyampaikan pandangan antara lain:
1. Dr. Odhika Chandra (Fraksi Nasdem)
2. Nasir Rurung (Fraksi Amanat Persatuan Indonesia)
3. Dr. Udhin Saputra Malik (Fraksi PDIP)
4. Tri Sulkarnain (Fraksi Mulia)
5. Idris (Fraksi Gerindra)
6. Zulhajar (Fraksi PKB)
7. Fasruddin Rusli (Fraksi PPP)
8. Adi Akbar (Fraksi PKS)
9. Ruslan Mahmud (Fraksi Golkar)
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar, Ray Suryadi, membacakan laporan akhir Banggar terkait Ranperda APBD 2025. Setelah laporan tersebut disampaikan, Sekretaris DPRD Makassar, H. Dahyal, membacakan Surat Keputusan mengenai persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda.
Sebagai penutup, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menyampaikan pendapat akhirnya terkait penetapan Perda APBD 2025. Ia menyatakan apresiasinya atas kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan APBD, yang diharapkan dapat mendukung berbagai program pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Makassar.
Dengan persetujuan ini, APBD 2025 diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan program prioritas Kota Makassar yang mencakup pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan publik, dan penguatan ekonomi daerah.
Leave a Reply