MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemberhentian dan penonaktifan sejumlah Ketua RT/RW di Kota Makassar menjelang Pilkada serentak 2024 memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Beberapa Ketua RT dan RW mengaku diberhentikan secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto.
Ketidakpuasan ini memicu sejumlah Ketua RT/RW dari berbagai kelurahan untuk mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar pada Kamis (26/09/2024).
Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan atas pemecatan yang dinilai mendadak dan tanpa dasar yang kuat.
Rusly, salah satu Ketua RT dari Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, menekankan bahwa pencopotan Ketua RT/RW seharusnya dilakukan melalui musyawarah atau atas usulan masyarakat dengan bukti-bukti jika terdapat pelanggaran.
“Makanya kami datang ke DPRD untuk mencari keadilan atas kasus ini,” ujar Rusly.
Para Ketua RT/RW ini diterima langsung oleh Ketua sementara DPRD Makassar, Supratman, dan sejumlah anggota DPRD lainnya di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar.
Menanggapi laporan ini, Supratman menyatakan bahwa pemecatan tersebut harus diklarifikasi oleh pihak pemerintah kota, terutama jika ada indikasi kepentingan politik menjelang Pilkada.
“Kita memerlukan penjelasan resmi dari pemerintah kota, dari Lurah, Camat, hingga Wali Kota, terkait alasan di balik pemecatan ini. Apakah memang ada pelanggaran atau kepentingan lain di baliknya,” tegas Supratman.
Untuk mendalami permasalahan ini, DPRD Kota Makassar akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan RT/RW, Lurah, dan Camat. RDP ini bertujuan untuk mengetahui duduk perkara secara menyeluruh.
“Kita akan melibatkan seluruh fraksi di DPRD dalam pembahasan ini agar persoalan dapat diselesaikan dengan transparan dan adil,” ujar Supratman.
Langkah DPRD diharapkan dapat memberikan titik terang atas persoalan ini dan memastikan netralitas pemerintah kota dalam menghadapi Pilkada 2024.
Leave a Reply