Disdag Makassar Fasilitasi Pelaku IKM dengan Pendaftaran HAKI Merek Secara Gratis

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar melalui Bidang Industri memberikan pelayanan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Merek kepada para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Disdag, Jalan Rappocini, pada Rabu (14/08/2024).

Kepala Bidang Industri, Arni Maroa, menyatakan bahwa fasilitasi HAKI Merek ini bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari para pelaku IKM, sekaligus sebagai bagian dari upaya peningkatan sumber daya industri di Makassar.

“Fasilitasi ini adalah bagian dari kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pembangunan sumber daya industri, dan ditujukan untuk melindungi hak merek yang digunakan oleh pelaku IKM,” ungkap Arni.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota Makassar, yang dituangkan dalam bentuk kerja sama Memorandum of Understanding (MoU). Dalam kegiatan tersebut, dilakukan seleksi dan kurasi terhadap produk-produk IKM yang memenuhi syarat untuk difasilitasi pendaftaran HAKI Merek.

“Fasilitasi ini tidak dikenakan biaya alias gratis, dengan syarat pelaku IKM sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), bukti pelaporan, KTP, materai, dan contoh produk,” jelas Arni Maroa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta, menambahkan bahwa pendaftaran HAKI Merek akan memberikan perlindungan dan kepercayaan diri bagi pelaku IKM dalam memasarkan produk mereka. Dengan begitu, diharapkan produktivitas dan kesejahteraan pelaku IKM semakin meningkat.

“Perlindungan hak merek ini akan menambah kepercayaan diri pelaku IKM, sehingga mereka bisa lebih giat memasarkan produk dan meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan,” ujar Arlin.

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Makassar menargetkan sebanyak 50 pelaku IKM yang akan difasilitasi pendaftaran HAKI Merek secara gratis.

Sekadar informasi, IKM merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh masyarakat kecil menengah dengan penghasilan hingga Rp200.000.000,- tidak termasuk biaya tanah dan bangunan.

Leave a Reply