MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Al Furqan Masyhur, mahasiswa Fakultas Teknologi Industri Universitas Muslim Indonesia (FTI UMI), menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya transparansi dalam penanganan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI yang mencapai Rp11 miliar.
Al Furqan mengungkapkan kekecewaannya karena hingga kini belum ada kejelasan mengenai perkembangan kasus yang melibatkan mantan rektor UMI tersebut.
Kasus ini terakhir mencuat pada April 2024, ketika pihak pelapor memutuskan untuk mencabut laporannya. Meskipun demikian, Kapolda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus ini tetap berlanjut meskipun laporan sudah dicabut.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan dari Al Furqan terkait transparansi dan kejelasan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Keberlanjutan kasus ini tidak transparan, dan sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai penyelesaiannya. Terakhir kali, pada bulan April, pihak pelapor mencabut laporannya, tetapi Kapolda Sulsel mengatakan bahwa penyidikan tetap berjalan,” ujar Al Furqan, dalam rilisnya, Sabtu (10/08/2024).
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Kuasa Hukum UMI, Dr. Anzar Makkuasa, menjelaskan bahwa pencabutan laporan dilakukan agar Yayasan Wakaf UMI dapat fokus mengejar kerugian sebesar Rp11 miliar melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kota Makassar.
Namun, langkah ini justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa mengenai transparansi dan efektivitas proses penyidikan yang dilakukan.
Dalam menanggapi perkembangan ini, Al Furqan mengajak seluruh mahasiswa UMI untuk bersama-sama mempertanyakan kejelasan kasus tersebut kepada pihak rektorat dan Kapolda Sulsel.
Ia juga berencana untuk melakukan konsolidasi dengan rekan-rekan mahasiswa lainnya dan menggelar aksi guna menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Insya Allah, dalam waktu dekat ini, saya akan konsolidasi dengan teman-teman seperjuangan mahasiswa UMI dan akan melakukan aksi untuk menuntut kejelasan kasus ini,” tegasnya.
Leave a Reply