MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Jumat (10/08/2024), KAHMI Sulsel mengkritik khususnya Pasal 103 Ayat (4) yang mencantumkan “penyediaan alat kontrasepsi” sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia sekolah dan remaja.
KAHMI Sulsel menilai bahwa ketentuan ini dapat menimbulkan persepsi keliru di kalangan masyarakat. Mereka khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja akan dianggap sebagai legalisasi atau pembolehan aktivitas seksual di luar pernikahan, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral.
“Kami meminta kepada pemerintah untuk segera menghapus Pasal 103 Ayat (4) poin ‘e’ pada PP Nomor 28/2024 ini. Penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja berisiko membuka celah terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan, yang jelas diharamkan oleh agama Islam,” kata Prof. Dr. Aminuddin Syam, Koordinator Presidium MW KAHMI Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan sikapnya, KAHMI Sulsel juga menekankan pentingnya menghormati nilai-nilai luhur dalam upaya kesehatan reproduksi, sesuai dengan Pasal 108 dalam PP yang sama. Mereka mengajak seluruh pihak untuk melindungi generasi muda dari ancaman dekadensi moral dan menjaga nilai-nilai keagamaan yang semakin tergerus oleh godaan hubungan seksual di luar pernikahan.
“Kami berharap semua kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak membuka celah sekecil apa pun untuk melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan,” tambah Prof. Aminuddin.
Pernyataan sikap ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat, terutama yang menyangkut nilai-nilai agama dan moral.
Leave a Reply