MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Fraksi PKS DPRD Kota Makassar menanggapi keberadaan W Super Club, tempat hiburan malam yang baru saja diresmikan oleh pengacara kondang Hotman Paris, di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Mereka menilai bahwa tempat hiburan tersebut tidak sesuai dengan norma agama dan peraturan yang berlaku, khususnya Kementerian Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ketua DPC PKS Kota Makassar, Anwar Faruq, menyatakan kekhawatirannya karena lokasi W Super Club berdekatan dengan rumah ibadah, universitas, dan pusat kegiatan masyarakat.
“Kami dari Fraksi PKS mengimbau Wali Kota dan Pj Gubernur untuk meninjau kembali perizinan W Super Club ini. Makassar adalah kota yang religius dan agamais, sehingga keberadaan tempat-tempat hiburan seperti ini tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku,” kata Anwar Faruq, Kamis (30/05/2024).
Anwar Faruq juga mempertanyakan proses perizinan tempat hiburan tersebut dan meminta agar izin yang telah diberikan dapat ditinjau ulang.
“Sebagai anggota legislatif, kami merasa berkewajiban untuk menanyakan bagaimana perizinannya dikeluarkan dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut,” tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD Sulsel dan Ketua DPW PKS Sulsel untuk membahas masalah ini dengan Pj Gubernur.
“Kami juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Semoga ini dapat segera dilaksanakan di Komisi A,” tandasnya.
Leave a Reply