MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, bersama Akademisi Universitas Negeri Makassar (UNM), Dr. Burhanuddin, menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Guru. Acara ini berlangsung di Hotel Continent Centrepoint Makassar pada Sabtu (18/05/2024).
Dr. Burhanuddin, yang juga menjabat sebagai Kepala Humas Institusi UNM, menekankan pentingnya Perda ini untuk memberikan perlindungan bagi guru dari kasus kekerasan dan pelecehan yang sering terjadi di sekolah.
“Perda terkait perlindungan guru ini sangat penting dilahirkan sebagai regulasi bahwa guru, sebagai profesi mulia, berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah,” ujarnya.
Menurut Dr. Burhanuddin, dalam konteks pendidikan di Kota Makassar, hubungan antara orang tua siswa dan guru sangat erat kaitannya dengan Perda ini. Ia menggarisbawahi banyaknya diskriminasi yang sering dialamatkan kepada guru.
“Berbeda dengan zaman dulu, sekarang banyak kasus yang menjerat guru bermula dari hal sepele,” jelasnya.
Sebagai seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNM, Dr. Burhanuddin, yang akrab disapa Om Bur, menambahkan bahwa guru sebagai profesi sudah mendapatkan bantuan hukum gratis, serta gaji dan tunjangan yang disiapkan oleh negara.
“Makanya perlu kita memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada guru. Pemerintah dan masyarakat harus menjaga dan melindungi guru,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan tentang pentingnya peran guru dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Bayangkan saja kita tidak bisa apa-apa tanpa guru. Berbagai macam fenomena terjadi karena guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan anak bangsa,” pungkasnya.
Leave a Reply