MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Makassar meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar untuk memberikan kemudahan kepada warga, khususnya keluarga miskin, dalam mengurus dokumen kependudukan, terutama akte kelahiran.
Permintaan tersebut diungkapkan oleh Imam Muzakkar dari Fraksi NIB, Fasruddin Rusli dari Fraksi PPP, dan Hamzah Hamid dari Fraksi PAN dalam Rapat Pansus DPRD Kota Makassar dengan Dinas Dukcapil Kota Makassar yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Andi Salman, di Ruang Rapat Badan Anggaran, Rabu (08/05/2024).
Rapat Pansus yang dipimpin oleh Fasruddin Rusli dan Imam Muzakkar, juga dihadiri oleh Yenny Rahman dari Fraksi PKS. Hamzah Hamid menegaskan bahwa salah satu cara untuk memutus mata rantai kemiskinan di Kota Makassar adalah dengan menyelesaikan persoalan dokumen akte kelahiran.
“Saya paham untuk mengurus akte lahir harus ada persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, hanya saja harus diakui banyak anak yang lahir di luar nikah dan ada juga yang lahir dari pernikahan dini sehingga terkendala terbitnya dokumen nikah. Rata-rata yang mengalami kasus seperti ini berasal dari keluarga ekonomi lemah,” jelas Hamzah.
Imam Muzakkar juga mengungkapkan hal yang sama mengenai sulitnya mengurus dokumen kependudukan, khususnya akte lahir. Dia meminta agar Dukcapil dan kecamatan dapat berkolaborasi dengan baik untuk mengatasi masalah ini. Fasruddin menambahkan bahwa salah satu penyebab sulitnya mengurus akte lahir adalah karena harus ada dokumen awal seperti Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, KTP suami dan istri, serta bukti kelahiran dari rumah sakit.
Hamzah Hamid, Fasruddin Rusli, dan Imam Muzakkar sepakat bahwa jika persoalan akte lahir ini tidak segera diselesaikan, akan berdampak pada pendidikan anak. Menanggapi pertanyaan dari tiga anggota dewan tersebut, Andi Salman menjelaskan bahwa Dukcapil adalah lembaga yang bertugas melakukan pencatatan sehingga harus ada dasar seperti yang disebutkan oleh Fasruddin.
Leave a Reply