MAROS,MENARAINDONESIA.com-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, memastikan bahwa seluruh kepala desa dan perangkatnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Idrus menyatakan bahwa proses pencairan THR telah dimulai sejak 1 April, dengan dana THR yang dialokasikan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) sebesar Rp. 1.841.700.
“Ini merupakan tahun kedua kades dan perangkatnya menerima tunjangan hari raya,” ungkap Idrus.
Menurut Idrus, sekitar 80 kepala desa dan 758 perangkat desa akan menerima THR. Besaran tunjangan untuk kepala desa mencapai sekitar Rp 3.500.000, sekretaris desa (sekdes) sekitar Rp 2.500.000, dan perangkat desa termasuk kepala dusun sekitar Rp 2.050.000.
Pemberian tunjangan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten Maros, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 131 Tahun 2022 tentang penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.
Namun, sayangnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam penerima THR. Menurut Idrus, pemberian THR hanya berlaku untuk penerima gaji.
“Sementara BPD bukan penerima gaji tetapi menerima tunjangan. Namun, ada beberapa BPD yang mendapatkan bayaran dari pemerintah desa tergantung pada pendapatan asli desa (PAD), misalnya dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” jelas Idrus pada Selasa (02/04/2024).
Leave a Reply