MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Rudianto Lallo, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini diselenggarakan di hotel Grand Maleo Makassar pada Sabtu (09/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Rudianto Lallo, yang akrab dipanggil dengan RL, menekankan pentingnya Perda Bantuan Hukum dalam membantu masyarakat kurang mampu dalam masalah hukum. Banyak dari mereka yang tidak memiliki akses untuk mempekerjakan pengacara.
Menurut RL, Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat memahami fasilitas ini dengan baik.
“Masyarakat harus tahu bahwa pemerintah menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi yang kurang mampu,” ujarnya.
Untuk mendapatkan fasilitas bantuan hukum, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP domisili Makassar dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar.
“Prosedurnya cukup sederhana, dengan menunjukkan KTP dan Surat Keterangan Kurang Mampu di kantor Balai Kota Makassar,” jelasnya.
RL menambahkan bahwa Perda ini hanya mengakomodir masalah hukum pidana, tidak termasuk masalah hukum perdata dan administrasi tata usaha negara.
“Dengan demikian, Perda ini masih banyak dibutuhkan oleh masyarakat kita untuk mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan yang layak,” tambahnya.
Melalui sosialisasi ini, RL berharap kesadaran masyarakat akan fasilitas bantuan hukum meningkat, sehingga mereka yang membutuhkan dapat memanfaatkannya dengan baik.
Leave a Reply