Akibat Pemadaman Bergilir, DPRD Makassar Geram dengan Kinerja PLN

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengaku geram dengan kinerja PLN, lantaran kondisi kelistrikan di Kota Makassar bahkan Sulawesi Selatan umumnya sering mengalami pemadaman bergilir dengan durasi 3-5 jam.

Kondisi ini sudah terjadi selama dua ulan terakhir, bahkan masyarakat mengeluhkan akibat seringnya pemadaman membuat sejumlah peralatan elektronik/listrik mereka mengalami kerusakan sehingga mengalami kerugian.

Melihat dampak kerugian yang ditimbulkan dan aduan masyarakat, khususnya yang memiliki usaha UMKM yang mengandalkan listrik dari usahanya, Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar, mengharapkan pihak PLN dapat memberikan kompensasi.

“Beberapa pekan lalu kita minta supaya ada kompensasi dari PLN seperti menggratiskan (pembayaran listrik),” ungkapnya saat ditemui usai RDP di Kantor DPRD Kota Makassar, Kamis (09/11/2023).

Setelah melakukan diskusi panjang pada RDP, Azwar bersyukur pihak PLN menyetujui adanya kompensasi bagi masyarakat yang terdampak. Dia menjabarkan bahwa kompensasi tersebut sebesar 35 persen.

Akan tetapi angka jelasnya, jelas dia, belum bisa dipastikan sebab itu adalah kewenangan PLN untuk menetapkan.

“Tadi sudah ada pernyataan, Insya Allah mudah-mudahan katanya akan ada regulasi dibuat dalam pekan ini. Kompensasi 35 persen yang nanti hitungannya ada tersendiri, bukan langsung. Tapi 35 persen dengan hitungannya PLN sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Politisi PKS itu juga meminta ada kompensasi lain di luar regulasi yang dimiliki PLN. Dia berharap kompensasi lain tersebut berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT PLN. “Misalkan masyarakat terdampak langsung, misalkan yang terjadi kebakaran di rumahnya,” tuturnya.

Terpisah, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarief, menjelaskan bahwa terkait pemberian kompensasi, PLN mengikuti regulasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“PLN itu senantiasa mengikuti peraturan perundangan-undangan yang ada di dalam Peraturan Menteri ESDM No. 18 tahun 2019,” jelas Ahmad.

Ahmad juga mengatakan bahwa perihal angka pasti kompensasi tersebut tidak bisa disamaratakan. Jadi kompensasi 35 persen itu tidak dapat dijadikan patokan.

Leave a Reply