MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Akses keadilan bagi masyarakat saat ini merupakan sesuatu yang hakiki, sebagaimana dicantumkan dalam konstitusi Negara (Undang – Undang Dasar 1945) bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum.
Hal tersebut ditegaskan anggota legislatif DPRD Kota Makassar, Ir. H. Muchlis A Misbah, saat memberikan kata sambutan, sekaligus membuka acara Sosialisasi Penyebarluasan Perda Kota Makassar Nomor 07 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Minggu (28/05/2023).
Kedudukan yang sama dalam hukum, menurut politisi Partai Hanura ini, merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk rakyat miskin.
“Pemerintah Kota Makassar telah mengatur hal tersebut dalam Perda Nomor 07 Tahun 2015, dimana disebutkan bahwa bantuan hukum diberikan secara gratis, kepada masyarakat miskin yang dengan menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Dalam acara ini pula, hadir dua orang narasumber, dimana mereka merupakan praktisi hukum di Kota Makassar. Yakni M. Awaluddin, SH dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH.
Dalam pemaparannya, M. Awaluddin, SH memaparkan, untuk mendapatkan bantuan hukum gratis tersebut, seseorang harus memiliki KTP Kota Makassar. Syarat lainnya yakni memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan dan diketahui oleh Camat setempat.
“Pemohon bantuan hukum juga disyaratkan menyerahkan foto copy Kartu Keluarga dan dokumen yang berkenaan dengan perkara,” sebutnya.
Sementara, H. Muh. Munir N Mangkana, SH. menjelaskan, pemberian bantuan hukum oleh pemerintah daerah kepada masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, merupakan salah satu hal dalam pemenuhan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia.
Sebagai praktisi hukum, mantan legislator DPRD Kota Makassar ini mengaku, selain menggunakan bantuan hukum secara litigasi, juga sering menempuh jalur non litigasi.
“Jika dua orang sedang berperkara, langkah hukum yang saya lakukan sebagai seorang advokad, selain jalur litigasi, juga menggunakan jalur non litigasi. Bagaimana memediasi mereka, supaya dapat tercapai kesepakatan yang dianggap adil oleh kedua belah pihak,” ungkap H. Muh. Munir N Mangkana, SH.
Leave a Reply