Babak Akhir Sengketa Bangunan Sarang Burung Walet di Wajo, MA Putuskan Hasnawati Sebagai Pemilik Sah

Drs. Aldin Bulen, SH.MH.

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Kasus sengketa bangunan sarang burung walet yang terletak di Jalan Cempedak Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, kini memasuki babak akhir.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menguatkan Hasnawati sebagai pemilik sah bangunan yang diklaim sebelumnya oleh ZND sebagai warisan dari kedua orang tuanya.

“Alhamdulillah klien kami berhasil memenangkan perkara tersebut di tingkat peninjauan kembali (PK)”, ujar Drs. Aldin Bulen, SH.MH yang merupakan kuasa hukum Hasnawati, Kamis (17/11/2022).

ZND yang tak lain adalah saudara kandung dari Hasnawati tidak dapat lagi mengklaim status kepemilikan bangunan tersebut. Sebab, MA menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari ZND selaku pemohon.

“Berdasarkan relaas yang kami terima tanggal 14 November 2022 bunyinya menyatakan bahwa menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Zainuddin bin Jawade,” sambungnya.

Sebelum MA memutuskan kasus perdata tersebut, Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan ZND berdasarkan laporan polisi Hasnawati bernomor LPB/70/I/2022, tanggal 20 Januari 2022 lalu.

Penahanan itu dilakukan karena ZND mengancam jiwa Hasnawati dengan menggunakan sebilah parang dan melakukan pengrusakan pada pintu ruko.

Sementara, ZND sebelumnya telah menandatangani sebuah surat pernyataan bersama tidak akan mengganggu bangunan sarang burung walet pada April 2022 lalu, karena kasus tersebut saat itu sementara berproses di MA.

Leave a Reply