BULUKUMBA,MENARAINDONESIA.com-Tidak ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2022 dianggap berdampak terhadap desa-desa yang ada di Kabupaten Bulukumba.
Seperti yang diungkapkan Kepala Desa (Kades) Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang, Andi Mauragawali mengatakan bagi hasil pajak dan retribusi daerah sejak Juli sampai Desember tahun 2021 belum dibayarkan dan anggarannya seharusnya dibahas dalam APBD P.
“Kenapa menunggu mekanisme perubahan jelas berdampak pada insentif kolektor tidak dibayar sejak Juli sampai Desember 2021, padahal ada kegiatan lain yang dianggarkan disitu seperti pembelian laptop dan lainya,” sesal Andi Mauragawali, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Menurut Opu sapaan akrab Andi Mauragawali jika pemerintah daerah tidak harus mengikuti mekanisme perubahan yang ditanda tangani bupati ini sehingga terjadi perseteruan antara Pemkab dan DPRD dan mengorbankan 109 desa kabupaten Bulukumba.
Dia mengatakan jika harusnya tahun ini Pemkab Bulukumba harus segera membayar kalau tidak dibayarkan makan yakin saja pemerintah tidak bisa menutup itu.
“Saya menilai dua lembaga ini yakni Pemkab dan DPRD lalai terhadap kepentingan yang seharusnya diselesaikan tidak perlu berlarut-larut padahal ini jelas peruntukannya,” tegas Opu.
Belum dibayarkannya bagi hasil pajak menurut Opu membuat kolektor di desa enggan melakukan tugas penagihan pajak. Namun di sisi lain pemerintah mendesak pemerintah desa agar capaian 70 persen di Oktober ini.
Meski tidak ada penetapan APBD Perubahan 2022 namun anggaran Dana Bagi Hasil Pajak untuk desa tahap dua Juli hingga Desember 2022 tetap akan dibayarkan.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bulukumba, Andi Irma Damayanti mengungkapkan bahwa dana bagi hasil pajak desa khususnya Juli – Desember 2022 telah tercatat sebagai utang ke desa.
Olehnya menurut Andi Irma, dana bagi hasil pajak tetap wajib dibayarkan meski anggaran perubahan tidak ditetapkan.
“Bagi hasil akan dimasukkan tetap karena bagian dari utang ini sementara kami konsultasikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, red),” ungkap Andi Irma.
Leave a Reply