Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigader J

JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Polri tetapkan mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui siaran persnya, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kebayoran Baru Selasa (09/08/2022).

“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo.

Dalam kasus ini, Polri sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Untuk diketahui, Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP yakni Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Leave a Reply