JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta secara serentak di enam wilayah kota dan kabupaten di Jakarta. Pencanangan penjenamaan Rumah Sehat untuk Jakarta ini digelar secara luring dan daring dari halaman RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (03/08/2022).
Anies menjelaskan alasan perubahan rumah sakit menjadi Rumah Sehat ini dilakukan agar rumah sakit tidak lagi dipersepsi identik sebagai tempat orang sakit. Sehingga pola pikir itu harus diubah dengan mengganti nama RSUD menjadi Rumah Sehat.
“Jadi rumah sehat ini dirancang untuk benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup yang sehat, bukan sekadar berorientasi untuk sembuh dari sakit. Selama ini Rumah Sakit kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif, sehingga orang datang karena sakit dan ingin sembuh. Datanglah ke rumah sakit untuk sembuh, padahal untuk sembuh harus sakit dulu,” kata Anies.
Gubernur Anies berharap penjenamaan ini akan mengubah mindset masyarakat terhadap rumah sakit. Yang sebelumnya berorientasi dari sakit untuk sembuh, ketika diubah menjadi rumah untuk sehat akan menjadi sehat dan lebih sehat lagi melalui berbagai treatment.
“Jadi datang ke rumah sehat, untuk menjadi sehat dan lebih sehat. Mulai melakukan medical and mental health check up, vaksinasi dan imunisasi, dan berbagai kegiatan yang bersifat promotif preventif lainnya. Sehingga rumah sehat ini dirancang benar-benar membuat kita berorientasi pada hidup sehat, bukan sekadar berorientasi sembuh dari sakit,” paparnya.
“Dengan penjenamaan ini kami berharap masyarakat akan memandang rumah sehat dengan cara pandang berbeda. Apalagi dalam bahasa internasional rumah sakit diartikan sebagai hospital dari hospitality yakni keramahan. Harapannya melalui penjenamaan ini juga percakapan di rumah-rumah pun berbicara tentang sehat bukan sakit karena alam bawah sadar kita menggarisbawahi itu,” lanjutnya.
Pencanangan penjenamaan tersebut ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) DKI Jakarta, Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DKI Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesehatan Keluarga (TP PKK) DKI Jakarta. Penandatanganan itu disaksikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan, dan Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat.
Leave a Reply