JAKARTA,MENARAINDONESIA.com-Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) membentuk tim advokasi untuk keadilan dan demokrasi, serta membuka posko pengaduan bagi kader HMI, mahasiswa, masyarakat sipil dan jurnalis yang mengalami tindak kekerasan pada aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 11 April 2022 hari ini.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai langkah litigasi dan perluasan akses bantuan hukum terhadap berbagai kasus kekerasan yang seringkali terjadi dalam aksi demonstrasi di tanah air. Sebab, menyampaikan pendapat dimuka umum, kata dia, adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.
“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”), Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (“UU 9/1998”), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU 39/1999), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),” urai Syamsumarlin, Minggu (10/04/2022).
Bakornas LKBHMI PB HMI juga menghimbau seluruh mahasiswa dan masyarakat sipil yang berjuang dan terlibat dalam aksi demonstrasi hari ini, untuk tidak terprovokasi oleh hal apapun. Selain itu, Bakornas LKBHMI PB HMI berharap agar pihak kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan langkah dialogis terhadap mahasiswa.
“Kami mengingatkan kawan-kawan mahasiswa dan masyarakat sipil yang berjuang dan terlibat dalam aksi demonstrasi, agar tidak mudah terprovokasi sehingga penyampaian tuntutan dan aspirasi berlangsung aman dan damai. Kami juga berharap agar aparat kepolisian yang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa lebih mengutamakan tindakan dengan dialogis terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi, agar bentrokan antara massa aksi dengan kepolisian dapat dihindari. Serta menjunjung tinggi implementasi prinsip dan standar HAM dalam penggunaaan kekuatan sehingga tindakan represif yang mengakibatkan korban berjatuhan tidak terjadi lagi,” kunci Syamsumarlin.
Sekadar diketahui, posko pengaduan tersebut beralamat di Sekretariat Nasional Bakornas LKBHMI PB HMI di Jl. Sultan Agung No. 25 A Kota Jakarta Selatan Prov. DKI Jakarta atau dapat menghubungi Contact Person: 081319470937 (Nursyam Apriansyah) dan 085341202645 (Muhammad Cakra).
Leave a Reply