MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Apiaty Amin Syam mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun. Ajakan itu disampaikan Apiaty saat menggelar sosialisasi perda di Hotel Aston, Jumat (27/08/2021).
Legislator Partai Golkar itu mengatakan pembangunan rumah susun harus disesuaikan dengan model dan bentuk sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perda itu. Termasuk wajib mengantongi izin dan menyediakan sarana prasarana utilitas (PSU).
Karena itu, Apiaty meminta kepada peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan aturan-aturan tentang rumah susun yang tertuang di dalam perda tersebut ke masyarakat luas.
“Ini bukan cuma untuk kita, tapi juga seluruh masyarakat luas yang ingin membangun rumah susun. Jadi saya minta kepada peserta yang sudah mengetahui aturan-aturan ini untuk menyebarluaskan ke masyarakat umum,” kata Apiaty.
Narasumber, Sriwati menjelaskan ada empat fungsi rumah susun. Yakni, rumah susun umum yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, rumah susun khusus diselenggarakan untuk kebutuhan khusus.
Rumah susun negara dibangun oleh negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat. Serta rumah susun komersial diselenggarakan untuk mendapat keuntungan.
“Kenapa harus diatur oleh pemerintah karena masyarakat berhak untuk memiliki lingkungan yang sehat layak dan nyaman,” kata Sriwati. (*)
Leave a Reply