Karang Taruna Nasional Tak Akui Andi Ina, Segera Pilih Ketua Baru

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pengurus Karang Taruna Nasional akhirnya menyampaikan sikap resmi terkait kepegurusan karang taruna Sulawesi Selatan (Sulsel).

Melalui Wakil Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Ir Budhy Setiawan, Karang Taruna Nasional menyatakan temu karya daerah Sulsel yang baru saja digelar ilegal dan tidak sesuai aturan.

“Kepengurusan Karang Taruna sudah berakhir sejak September 2020. Itu sudah disampaikan kepada pengurus lama. Jadi kalau sudah berakhir, tidak lagi bisa menyelenggarakan temu karya, kalau ngotot tetap gelar, maka itu ilegal atau tidak sah berdasarkan AD ART tahun 2020. Karena tidak sah, maka produknya pun tidak sah”, terang Budhy Setiawan, Selasa (22/06/2021).

Untuk mengisi kekosongan kepengurusan Karang Taruna Sulsel, maka pengurus nasional telah menunjuk Waketum 1, Budhy Setiawan sebagai Caretaker Karang Taruna Sulsel.

Tugas caretaker, kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Golkar ini, adalah mempersiapkan pelaksanaan temu karya untuk memilih ketua defenitif Karang Taruna Sulsel.

“Jadi pasca berakhirnya kepengurusan Karang Taruna Sulsel, maka yang berhak menggelar temu karya (istilah musda di Karang Taruna) adalah pengurus nasional lewat caretaker yang ditunjuk”, kata Budhy Setiawan.

Budhy menegaskan, pengurus caretaker selanjutnya akan membentuk panitia pelaksana untuk menyelenggarakan temu karya untuk memilih ketua baru. Ia mengaku, caretaker diberikan waktu untuk bekerja selama tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang.

“Jadi masa kerja caretaker itu tiga bulan untuk menyelenggarakan temu karya, tetapi bisa diperpanjang, makanya selanjutnya pengurus caretaker akan segera membentuk panitia pelaksana untuk penyelenggaraan temu karya dan memilih ketua baru,” kata anggota komisi IV DPR RI itu.

Terkait pelaksanaan temu karya oleh pengurus yang telah berakhir, Budhy menegaskan, jika temu karya itu ilegal dan tidak sah berdasarkan AD ART Karang Taruna hasil temu karya nasional tahun 2020.

“Jadi kalau sudah berakhir, tidak lagi bisa menyelenggarakan temu karya, kalau ngotot tetap gelar, maka itu ilegal atau tidak sah berdasarkan AD ART tahun 2020”, terang Budhy.

Wakil Ketua DPP Partai Golkar itu juga mengaku, pihaknya telah menyurati Dinas Sosial Sulsel sebagai pembina Karang Taruna terkait keberadaan pengurus caretaker. Pengurus Karang Taruna Nasional kata dia, juga telah menyampaikan kepada eks pengurus Karang Taruna Sulsel untuk tidak menggelar temu karya karena itu melanggar mekanisme organisasi.

“Kami telah sampaikan kepada Dinas Sosial (Dinsos), demikian juga kepada teman- teman pengurus Karang Taruna di daerah itu, kami telah sampaikan bahwa yang berhak menggelar temu karya adalah pengurus nasional lewat caretaker, jadi saya kira teman di sana tahulah”, ujar Budhy.

Sekadar diketahui, Pengurus Karang Taruna Sulsel di bawah komando Farouk M Betta tetap nekat menggelar temu karya di Hotel Aryadutha pada Sabtu 19 Juni 2021. Dalam temu karya itu, Andi Ina Kartika Sari terpilih secara aklamasi sebagai ketua Karang Taruna Sulsel.

Leave a Reply