Susun Perubahan RPJMD, Pemkab Luwu Gelar Musrenbang

LUWU,MENARAINDONESIA.com-Badan perencenaan, penelitian dan pengembangan daerah (Bappelitbangda) Kab.Luwu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan perubahan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kab. Luwu Tahun 2019-2024, di aula pertemuan Kantor Bappelitbangda, Senin (01/03/2021).

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kab.Luwu, H Sulaiman saat membuka musrenbang tersebut menjelaskan, bahwa perubahan RPJMD dilakukan karena terjadi perubahan mendasar yang disebabkan oleh bencana non alam (Pandemi Covid-19).

“Sesuai dengan amanat Permendagri 86 tahun 2017 pasal 342, menyatakan bahwa perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud diantaranya adanya bencana non alam (pandemi covid-19), perubahan kebijakan nasional, terbitnya berbagai peraturan perundang – undangan dan perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka Pemkab Luwu melaksanakan perubahan RPJMD periode 2019-2024,” jelas Plt Sekda Kab.Luwu.

Lanjut H Sulaiman menerangkan, perubahan arah kebijakan nasional berdampak ke daerah, sehingga arah kebijakan daerah harus menyesuaikan dengan kebijakan pembangunan nasional.

“Perubahan arah kebijakan nasional ini tentunya berimbas kepada arah kebijakan di daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang harus menyesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan nasional yang didalamnya juga terdapat perubahan beberapa regulasi yang baru seperti pengelolaan keuangan, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan peraturan lainnya yang dijadikan pedoman baik dalam proses perencanaan maupun penganggaran di daerah”, terang H Sulaiman.
Sementara, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Luwu, Achmad Awwabin menjelaskan empat pendekatan perencanaan pembangunan, dalam menyusun RPJMD.

“Empat pendekatan perencanaan pembangunan yang berorientasi pada proses, meliputi pendekatan teknokratik, partisipatif, politik. Adapun pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, yang tercermin dalam pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) RPJMD”, jelas Achmad Awwabin.

Diketahui, kegiatan yang bertemakan, “Melalui Musrenbang Perubahan RPJMD kita Tingkatkan Sinergitas Pembangunan Daerah dalam Pemulihan Ekonomi dan Dampak Sosial Era Pandemi Covid-19” tersebut, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Luwu, Zulkifli, dan Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu, serta Camat dan Kasubag Perencanaan pada masing-masing instansi. (*)

ads

Leave a Reply