Sistem Zonasi, Kongres XX PMII Diprotes Kader

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) rencana akan menggelar Kongres ke-XX dengan sistem zonasi. Kongres tersebut akan digelar pada tanggal 1-5 Maret 2021.  Hal ini diputuskan pada rapat pleno Badan Pengurus Harian PB PMII, di ruang rapat pleno sekretariat PB PMII, Jl.Salemba Tengah,  Jakarta, Senin (01/02/2021).

Agus Mulyono Herlambang, Ketua Umum PB PMII dan Sekretaris Jendral, Sabolah A Kalamby melalui surat keputusan rapat pleno BPH PB PMII bernomor 636.PB-XIX.02-298.A-1.02.2021 yang diterbitkan 2 Februari 2021, merinci 6 Zonasi pelaksanaan Kongres ke-XX PMII.

“Lokasi Kongres ke-XX PMII pada tanggal 1-5 Maret 2021 dilaksanakan di 6 Zona. Zona 1, Kalimanatan Timur, lokasi di Kota Balikpapan sebagai pusat acara. Zona 2, Kalimantan Timur, lokasi di Kota Samarinda. Zona 3, Sumatera, lokasi di Kota Batam. Zona 4, Jawa Tengah, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten, di Kota Bekasi. Zona 5, Jawa Timur dan Bali-Nusra, lokasi di Lombok. Zona 6, Sulawesi, Maluku dan Papua, lokasi di Kota Kendari”. Tulis, Sabolah.

Namun keputusan PB PMII tersebut menuai protes kader PMII sendiri, pasalnya Kongres ke-XX dengan sistem zonasi ditenggarai Inkonstitusional. Protes tersebut dilayangkan Rahmat Tawil, kader PMII UNM.

“Kongres ke-XX dengan sistem zonasi melanggar AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) PMII. Hal ini menunjukkan bahwa PB PMII sebagai pucuk pimpinan organisasi tidak paham tata kelola dan rules/aturan main organisasi”. Ujar, Rahmat. Kamis (04/02/2021).

Rahmat berharap Kongres PMII tetap dilaksanakan terpusat di Balikpapan dan tidak menjadikan kendala perizinan sebagai pembenaran PB PMII dalam mengambil keputusan.

“Kongres PMII seharusnya tetap dilaksanakan secara terpusat di Balikpapan, Kalimantan Timur. Jangan dibatalkan dengan alasan tidak mendapatkan izin dari pihak Kepolisian. Kendala perizinan tersebut tidak dapat dijadikan alasan sebagai pembenaran PB PMII dalam mengambil keputusan dan mengenyampingkan AD/ART dan PO”. Harap, Rahmat.

Lanjut Rahmat, Kongres adalah forum tertinggi PMII yang sakral, ajang silaturrahmi kader PMII se-Indonesia, dan penentu arah wajah baru pergerakan PMII kedepan. Wacana kongres zonasi tentu menjadi berita buruk bagi kader-kader PMII di Cabang dan PKC.

“Ini semakin menambah deretan catatan suram PB PMII diakhir periode. Kongres PMII Zonasi tidak memiliki dasar hukum dan rujukan yang jelas. Jika yang menjadi kendala adalah perizinan solusinya bukan merubah mekanisme kongres menjadi zonasi, tetapi negosiasi waktu kapan kongres dapat diselenggarkan sesuai mekanisme organisasi”. Pungkas Rahmat.

Diketahui, Kongres XX Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) sebelumnya akan dilaksanakan di Balikpapan pada 13 – 17 April 2020 lalu,  tetapi pelaksanaannya diundur hingga Maret 2021 akibat pendemi Covid-19.

ads

Leave a Reply