Petaka Akhir Tahun, Wakil Ketua DPRD Takalar Ditetapkan Tersangka

img

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Wakil Ketua DPRD Takalar, Jabir Bonto, ditetapkan sebagai tersangka perbuatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional di Ko’mara, Takalar.

Penetapan tersangka mantan Kepala Desa Barugaya itu tertuang dalam surat bernomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020. Surat itupun sudah dilayangkan kepada tersangka lewat pimpinan DPRD Takalar Darwis Sijaya.

Politisi Partai Golkar itu pun diduga melanggar pasal 19, 33, dan 40 UU nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta. Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka setelah mengabaikan empat kali panggilan penyidik Gakumdu Kehutanan Sulawesi Selatan di Makassar.

“Jadi atas nama JB kita naikkan statusnya menjadi tersangka, kita jerat dengan UU nomor 15 tahun 1990 tentang pengrusakan hutan, ancaman hukumannya itu di atas lima tahun,” kata Kepala Balai Kepala Seksi Wilayah I, Muhammad Amin di Makassar, Kamis, (31/12/2020).

Ia menegaskan, peningkatan status mantan Ketua DPRD Takalar itu setelah penyidik mengantongi lebih dua bukti yang memastikan keterlibatan dalam pengrusakan hutan lindung di Takalar. Apalagi selama ini, Jabir Bonto tidak pernah menunjukkan itikad baik selama berstatus sebagai saksi.

“Buktinya keterlibatan sangat kuat, tersangka juga selama ini tidak koperatif, tak pernah hadir menjalani pemeriksaan tanpa alasan,” terang Amin.

Sebelumnya sopir ‘anak buah’ Jabir Bonto sudah ditetapkan tersangka, BN adalah sopir eskavator milik Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto. Jabir Bonto diduga menjadi otak dalam kasus perusakan hutan milik Kementerian Kehutanan itu.

“Satu tersangka yang lain atas nama BN sudah memasuki tahap dua, berkas dan tersangka kita sudah limpahkan pekan lalu ke Kejaksaan Takalar, ini berarti kasus ini akan segera memasuki persidangan,” ujar Amin. BN juga diganjar dengan pasal yang sama dengan Jabir Bonto.

ads

Leave a Reply