Pemkot Makassar Perpanjang Pembatasan Jam Operasional Warkop Hingga 14 Juni

MAKASSAR,MENARAINDONESIA.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menerbitkan surat edaran yang membatasi jam operasional warung kopi, cafe, restoran, dan rumah makan untuk mencegah penyebaran Covid-19 hingga 14 Juni 2021.

Hal itu tertuang dalam surat edaran bernomor 443.01/234/S.Edar/Kesbangpol/V/2021, tentang PPKM pada masa Covid-19 di Kota Makassar yang diterbitkan Senin,  31 Mei 2021.

Surat edaran perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditujukan keseluruh Masyarakat Kota Makassar tersebut ditanda tangani langsung oleh Walikota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto dengan merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Makassar Recover.

Ada beberapa poin yang diatur dalam surat edaran ini:

  1. Wajib menerapkan protokol kesehatan di seluruh tempat keramaian secara lebih ketat.
  2. Fasilitas Umum, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Mei 2021.
  3. Kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, club malam, diskotik, live music, pijat refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan yang ada dihotel, diizinkan sampai pukul 22.00 Wita mulai Tanggal 01 Juni 2021 sampai Tanggal 14 Mei 2021.
  4. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00.
  5. Para pelaku usah wajib melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan datau pengunjung.
  6. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi Master Covid kecamatan agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukanpemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.
  7. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  8. Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan.

Melanggar surat edaran ini dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (IY)

Leave a Reply